LAMBATNYA PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PENGRUSAKAN, PELAPOR LAPOR KE OMBUDSMAN SUMUT
MEDAN — Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah di wilayah hukum Polsek Medan Tembung mendapat sorotan. Pelapor, Subagio, S.H., mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang disampaikannya kepada kepolisian.
Subagio menyebut laporan tersebut telah dibuat pada 25 Juli 2025 di Polsek Medan Tembung dengan nomor:
Nomor lapor:LP/B/1137/VII/SPKT /POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
Menurut keterangan Subagio, hingga 1 September 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan. Artinya, laporan telah berjalan lebih dari satu tahun, sementara menurut pelapor sejumlah bukti dan saksi telah disampaikan kepada penyidik dan pihak yang dilaporkan juga disebut telah dimintai keterangan.
“Bukti-bukti dan saksi sudah saya sampaikan. Terlapor juga sudah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang saya belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai arah dan perkembangan perkara ini,” ujar Subagio.
Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum
Subagio mengaku telah berulang kali menghubungi penyidik maupun penyidik pembantu melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporannya. Namun, ia menilai respons yang diterimanya sangat lambat dan belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai tahapan penanganan perkara.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Subagio menyampaikan surat protes kepada pihak kepolisian sebagai bentuk keberatan atas lambannya proses penanganan laporan.
“Saya sudah sering WhatsApp penyidik pembantu mempertanyakan perkembangan laporan saya. Namun jawaban mengenai perkembangan perkara sangat lambat atau tidak saya terima. Karena itu saya mengirimkan surat protes keras sebagai bentuk keberatan atas lambatnya penanganan laporan saya,” katanya.
Subagio menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan. Namun sebagai pelapor, dirinya meminta adanya kepastian, transparansi dan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
Setelah surat protes yang disampaikannya tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, Subagio kemudian mengambil langkah administratif dengan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Subagio menduga terdapat potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan penanganan laporan tersebut.
Ombudsman sendiri menjelaskan bahwa maladministrasi dapat berupa antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan bentuk pelayanan publik yang tidak patut.
Dalam perkembangan berikutnya, Subagio mengatakan bahwa laporan atau pengaduan yang disampaikannya telah mendapat respons dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara merespons surat yang saya kirimkan dan memberikan surat tembusan klarifikasi kepada Kapolrestabes terkait lambatnya penanganan laporan saya,” ujar Subagio.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi terhadap proses penanganan laporan serta memberikan kejelasan mengenai status perkara.
Persoalan seperti ini bukan hal yang sepenuhnya baru dalam pelayanan kepolisian. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2025 pernah menyampaikan bahwa dari pengaduan pelayanan kepolisian yang diterima, persoalan yang dominan antara lain dugaan penundaan berlarut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah memperoleh tanda terima laporan.
Hak Pelapor Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara
Dari sisi pelayanan kepolisian, masyarakat juga memiliki mekanisme untuk mengetahui perkembangan laporan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Situs resmi Polri menyatakan bahwa SP2HP merupakan hak bagi pelapor dan dalam rangka menjamin akuntabilitas serta transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan kepada pelapor sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, permintaan pelapor agar memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan. Yang perlu dijaga adalah batas antara hak memperoleh informasi perkembangan perkara dengan informasi penyidikan yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan penegakan hukum.
UU KIP Bukan Berarti Seluruh Isi Berkas Penyidikan Harus Dibuka
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), prinsip keterbukaan memang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun keterbukaan informasi memiliki batasan.
Pasal 11 UU KIP mengatur mengenai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, termasuk sejumlah informasi mengenai kebijakan dan prosedur kerja badan publik.
Namun, Pasal 17 UU KIP memberikan pengecualian terhadap informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Artinya, dalam perkara Subagio, permintaan informasi sebaiknya diarahkan pada status dan perkembangan administratif penanganan laporan, bukan meminta dibukanya seluruh materi penyelidikan, identitas saksi, strategi penyidikan, barang bukti tertentu, atau informasi lain yang secara hukum dapat dikecualikan.
Dengan kata lain, transparansi tidak berarti seluruh rahasia penyidikan harus dibuka, tetapi masyarakat yang menjadi pelapor berhak memperoleh kepastian mengenai bagaimana laporan mereka ditangani sesuai mekanisme hukum.
Rules Gajah: Polisi Harus Cepat, Tepat dan Profesional
Sementara itu, Rules Gajah, S.Kom., Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), saat ditemui awak media di kantor pada Kamis, 3 September 2026, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Rules Gajah, penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, terukur dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
“Penanganan laporan kepolisian harus cepat dan tepat sesuai semangat Polisi Presisi. Setiap masyarakat yang membuat laporan tentu berharap mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang masih dalam tahap penyelidikan, harus dijelaskan apa kendalanya, apa yang sudah dilakukan dan bagaimana tahapan berikutnya,” ujar Rules Gajah.
Ia menambahkan bahwa transparansi pelayanan publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat sudah membuat laporan, menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi, tetapi kemudian tidak mengetahui perkembangan perkaranya. Kalau memang ada alasan hukum sehingga proses membutuhkan waktu, sampaikan secara proporsional kepada pelapor,” katanya.
Rules Gajah juga menilai penggunaan mekanisme pengaduan kepada Ombudsman merupakan bagian dari hak masyarakat ketika merasa pelayanan publik yang diterimanya belum memberikan kepastian.
Menurutnya, pengawasan eksternal tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan dapat menjadi instrumen koreksi untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Ombudsman Diharapkan Memberikan Kejelasan
Dengan telah masuknya pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, publik kini menunggu bagaimana hasil klarifikasi terhadap dugaan maladministrasi tersebut.
Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Dalam laporan tahunannya, Ombudsman juga mencatat penundaan berlarut sebagai salah satu bentuk maladministrasi yang banyak dilaporkan masyarakat. Bahkan pada data 2025, substansi kepolisian termasuk yang banyak dilaporkan terkait penundaan berlarut dalam proses penyelidikan/penyidikan serta profesionalitas penyidik.
Namun demikian, dugaan maladministrasi dalam kasus Subagio tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan Ombudsman dan klarifikasi dari pihak kepolisian. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Publik berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan: apakah laporan masih memenuhi dasar untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya, terdapat kendala penyelidikan, diperlukan tambahan alat bukti, atau terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan proses belum dapat ditingkatkan.
Kepastian hukum bukan hanya mengenai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga mengenai kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditangani melalui prosedur yang jelas, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(TIM)

