SAROLANGUN, JAMBI — Kericuhan yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Sari Aditya Loka (PT SAL), Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan sejumlah warga yang disebut berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) dengan personel Yonif TP 896/Serumpun Pseko yang sedang berada di kawasan perusahaan. Rekaman video mengenai insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Sejumlah pemberitaan menyebut terdapat dugaan aksi kekerasan terhadap personel TNI. Namun, penyebab awal kericuhan, kronologi secara utuh, identitas seluruh pihak yang terlibat, serta jumlah korban masih membutuhkan penjelasan resmi dari aparat berwenang.
Pengamanan Perkebunan Swasta Perlu Dievaluasi
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah dalam insiden tersebut, pemerintah harus segera mengevaluasi pola pengamanan di kawasan perkebunan swasta.
Pertanyaan publik sangat sederhana: apakah personel TNI dan Polri memang harus ditempatkan sebagai pengamanan rutin kawasan perkebunan milik perusahaan swasta?
Jika sebuah perusahaan memiliki kegiatan usaha dan aset komersial, maka aspek keamanan internal semestinya terlebih dahulu menjadi tanggung jawab satuan pengamanan (Satpam) perusahaan, dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan koordinasi dengan aparat negara apabila terjadi gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Penempatan personel TNI atau Polri melalui mekanisme BKO (bawah kendali operasi) harus memiliki dasar penugasan, tujuan, batas kewenangan, durasi, serta SOP yang jelas. Jangan sampai prajurit negara berada dalam posisi menjalankan fungsi yang pada dasarnya merupakan pengamanan internal perusahaan tanpa kejelasan mandat dan perlindungan hukum yang memadai.
Jangan Sampai Prajurit Negara Menjadi Korban Konflik Perusahaan
Peristiwa di PT SAL harus menjadi momentum evaluasi nasional.
Prajurit TNI yang sedang menjalankan tugas negara tentu wajib mendapatkan perlindungan dan penghormatan. Apabila benar terdapat tindakan pengeroyokan terhadap anggota TNI, maka dugaan tindak kekerasan tersebut harus diusut secara objektif dan diproses sesuai hukum.
Namun pada saat yang sama, pemerintah juga harus mencari akar persoalan yang menyebabkan masyarakat adat atau masyarakat sekitar sampai berhadapan langsung dengan aparat.
Jangan hanya menyelesaikan akibatnya. Cari penyebabnya.
Apabila konflik tersebut berkaitan dengan lahan, akses masyarakat, pengambilan hasil perkebunan, batas wilayah, hubungan perusahaan dengan masyarakat adat, atau persoalan sosial lainnya, maka akar masalah harus dibuka secara transparan.
Jangan sampai konflik yang berlangsung bertahun-tahun kemudian berulang dalam bentuk bentrokan antara masyarakat dengan aparat negara.
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Secara Kebijakan
Pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan semacam ini.
Yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan personel keamanan, melainkan penyelesaian akar konflik secara menyeluruh.
Pemerintah harus memastikan:
- Apakah penempatan TNI/Polri di kawasan perkebunan tersebut telah memiliki dasar penugasan dan SOP yang jelas.
- Apa sebenarnya persoalan yang terjadi antara masyarakat SAD dan perusahaan.
- Apakah terdapat persoalan agraria, batas wilayah, akses masyarakat, atau persoalan sosial lainnya.
- Apakah seluruh pihak telah mendapatkan ruang untuk menyampaikan keterangan secara adil.
- Apakah pengamanan BKO masih diperlukan atau justru berpotensi memperbesar gesekan di lapangan.
- Bagaimana mekanisme perlindungan terhadap prajurit yang menjalankan tugas agar tidak menjadi sasaran kekerasan.
- Bagaimana hak masyarakat adat dan kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum yang sama.
Jangan Mempertentangkan TNI dengan Masyarakat Adat
Masyarakat adat, termasuk komunitas SAD, juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan negara.
Karena itu, jangan sampai kasus ini berkembang menjadi narasi bahwa TNI berhadapan dengan masyarakat adat.
Yang harus dihadapkan adalah persoalannya, bukan identitas kelompoknya.
Jika ada tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab berdasarkan hukum. Sebaliknya, jika terdapat persoalan hak masyarakat yang belum diselesaikan, pemerintah juga wajib memberikan jalan keluar yang adil dan terukur.
Pendekatan hukum harus berjalan bersamaan dengan pendekatan sosial, adat, dialog dan mediasi.
Cukup Satpam untuk Pengamanan Internal Perusahaan?
Gagasan untuk mengembalikan pengamanan rutin aset perkebunan kepada Satpam perusahaan patut dikaji oleh pemerintah, sepanjang sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu fungsi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
TNI memiliki tugas pertahanan negara, sedangkan Polri memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Karena itu, penggunaan kekuatan negara untuk kepentingan pengamanan objek komersial harus memiliki dasar hukum, mandat dan batas kewenangan yang terang.
Jika terjadi tindak pidana atau gangguan keamanan, aparat penegak hukum tetap harus hadir.
Tetapi jangan sampai aparat negara ditempatkan dalam situasi konflik langsung dengan masyarakat karena persoalan yang sesungguhnya berakar pada hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
Jangan Ada Perlawanan, Jangan Ada Kekerasan
Kita juga harus jujur bahwa apabila seorang prajurit diserang secara berkelompok, situasinya dapat berkembang sangat berbahaya.
Di sisi lain, apabila aparat menggunakan kekuatan secara berlebihan, dampaknya juga dapat memperbesar konflik.
Karena itu, semua pihak harus menahan diri.
Jangan ada aksi balasan.
Jangan ada pengerahan massa.
Jangan ada tindakan main hakim sendiri.
Jangan ada provokasi berdasarkan identitas suku.
Dan jangan pula menjadikan video yang beredar di media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil kesimpulan.
Kronologi harus diperiksa melalui bukti, saksi, rekaman, pemeriksaan medis dan keterangan resmi seluruh pihak.
Pemerintah Harus Hadir Sebelum Konflik Membesar
Insiden PT SAL semestinya menjadi alarm bagi pemerintah.
Jika persoalan masyarakat dan perusahaan tidak segera diselesaikan, maka setiap aktivitas pengamanan dapat berubah menjadi titik konflik baru.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu duduk satu meja dengan perusahaan, perwakilan masyarakat SAD, tokoh adat, TNI, Polri dan lembaga terkait.
Bukan untuk mencari siapa yang harus dikalahkan, tetapi untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
TNI jangan dijadikan tameng konflik perusahaan.
Polri jangan dibebani persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme sosial dan hukum yang tepat.
Masyarakat juga jangan dibiarkan berhadapan langsung dengan aparat negara.
Dan perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Penutup
Kasus di kawasan PT SAL harus diselesaikan dengan kepala dingin.
Jika benar terdapat pengeroyokan terhadap anggota TNI, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai SOP dalam pengamanan, hal tersebut juga harus diperiksa secara objektif.
Hukum harus berlaku untuk semua.
Pemerintah harus berani mengevaluasi pola penempatan aparat di perkebunan swasta dan memastikan setiap penugasan BKO memiliki dasar hukum serta SOP yang jelas.
Jangan sampai prajurit negara menjadi korban karena menjalankan tugas yang batas kewenangannya tidak jelas.
Dan jangan sampai masyarakat adat terus berada dalam lingkaran konflik yang tidak pernah selesai.
Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah tegas, objektif dan berkeadilan untuk menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar meredam kericuhan sesaat.
Selamatkan masyarakat. Lindungi prajurit. Tegakkan hukum. Evaluasi pengamanan. Selesaikan akar konflik.
#BeritaViral
#PTSAL
#SukuAnakDalam
#SAD
#TNI
#Polri
#BKO
#PengamananPerkebunan
#Sarolangun
#Jambi
#KonflikAgraria
#Keadilan
#PenegakanHukum
