PASIEN MINTA DUGAAN MALPRAKTIK DAN PENGAMBILAN ORGAN DIUSUT TUNTAS
Selamat Datang di MEDIA DETEKTIF KOTA : WWW.DETEKTIFKOTA.NET “Investigasi Berintegritas, Berita Berkualitas.”

Advertisement

PASIEN MINTA DUGAAN MALPRAKTIK DAN PENGAMBILAN ORGAN DIUSUT TUNTAS

DETEKTIF KOTA
Rabu, 19 Agustus 2026


MEDAN — Seorang pasien menyampaikan tuntutan agar dugaan tindakan malpraktik serta dugaan pengambilan atau kehilangan organ tubuh yang disebut terjadi dalam rangkaian tindakan medis di salah satu rumah sakit di Medan dapat diusut secara transparan dan profesional.





Dalam materi pengaduan dan pernyataan yang beredar, pasien meminta agar pihak dokter yang disebut terkait dengan tindakan medis tersebut memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan secara hukum apabila nantinya pemeriksaan oleh lembaga berwenang membuktikan adanya pelanggaran.

Pasien juga meminta manajemen dan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh Medan memberikan penjelasan mengenai rangkaian pelayanan medis yang diterimanya, termasuk tindakan operasi, persetujuan medis, rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, serta dokumen lain yang relevan dengan perkara tersebut.

“Berani melakukan malpraktik dan pencurian organ tubuh pasien harus berani bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar hukum.”

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari pihak pasien yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa dokter maupun rumah sakit telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Mendorong Pemeriksaan Independen

Kasus ini penting mendapatkan perhatian karena menyangkut keselamatan pasien, integritas profesi kedokteran, tata kelola rumah sakit, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Apabila terdapat perbedaan antara kondisi pasien sebelum tindakan, tindakan medis yang dilakukan, dan kondisi setelah operasi, maka diperlukan pemeriksaan berbasis bukti, antara lain melalui rekam medis, informed consent, laporan operasi, hasil laboratorium dan patologi anatomi apabila ada, hasil radiologi, keterangan dokter yang menangani, serta pendapat ahli yang independen.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu landasan hukum utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dan saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan semestinya tidak diselesaikan hanya melalui perdebatan di ruang publik, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum, disiplin profesi, dan pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan Hak Pasien

Pasien juga berhak memperoleh penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dokumen atau informasi yang diminta, pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka mana informasi yang dapat diberikan dan mana yang secara hukum merupakan informasi yang dikecualikan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi sekaligus mekanisme permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi. Namun penerapannya terhadap rumah sakit harus dilihat berdasarkan status dan kedudukan badan tersebut, sehingga tidak setiap informasi rumah sakit otomatis menjadi informasi publik.

Di sisi lain, data kesehatan pasien merupakan informasi yang bersifat sensitif sehingga pemberitaan harus tetap menghormati privasi dan tidak membuka data medis yang tidak diperlukan untuk kepentingan publik.

Minta Aparat dan Lembaga Berwenang Bertindak Profesional

Pasien meminta agar dugaan yang disampaikannya tidak berhenti pada pemberitaan atau unggahan media sosial. Jika memang telah terdapat laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum, proses tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya, termasuk aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta mekanisme pemeriksaan disiplin profesi apabila memenuhi persyaratan.

Yang harus dicari adalah kebenaran faktual dan kebenaran hukum, bukan sekadar membangun opini terhadap dokter, rumah sakit, ataupun pasien.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang kepada dokter yang disebut dalam pengaduan, pihak manajemen dan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh Medan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Dewan Pers menegaskan pentingnya hak jawab secara proporsional bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dengan demikian, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi pasien, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara pihak yang dituduh tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Kawal sampai terang. Usut apabila terbukti. Pulihkan hak korban apabila memang terjadi pelanggaran. Dan hormati hak semua pihak sampai proses hukum memberikan kepastian.

#SemangatPerjuanganKeadilanMalpraktik
#UsutTuntas
#PejuangPerempuan
#HakPasien
#KeselamatanPasien
#TransparansiPelayananKesehatan

Tag Terpopuler