Ditreskrimsus Polda Sumut Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Laporan Eka Wardani
MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang diajukan oleh Sdri. Eka Wardani. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal Juni 2026 yang ditujukan kepada Eka Wardani di Medan, perkara tersebut dinyatakan masih dalam proses penyelidikan.
Surat tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hingga Undang-Undang Perbankan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik.
Pertama, penyelidik menyatakan telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak dua kali kepada Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (DANKODAERAL I) Belawan untuk memperoleh keterangan dari Muhammad Sugiarto, yang disebut diminta memberikan keterangan namun tidak menghadiri permintaan tersebut dengan alasan yang dinilai patut dan wajar.
Kedua, penyelidik menyatakan telah melakukan permintaan keterangan kepada Muhammad Ilham selaku Mantri Bank BRI Unit Belawan.
Surat tersebut tidak menyatakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, berdasarkan isi surat yang tersedia, posisi perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Rujukan hukum yang digunakan
Surat tersebut mencantumkan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 5, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 327, Pasal 360 dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
- Laporan Informasi Nomor L/47/RES.2.2.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2026;
- Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/50/II/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2026;
- Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas.Lidik/72/II/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2026.
Secara hukum, tiga dokumen internal pada angka 5 sampai 7 merupakan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya informasi/laporan dan dasar penugasan penyelidik. Sementara undang-undang yang dicantumkan menjadi kerangka hukum pelaksanaan tugas penyelidikan.
Bedah Pasal demi Pasal
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 merupakan dasar utama mengenai fungsi dan kewenangan Polri. UU tersebut mengatur fungsi kepolisian, tugas pokok, penyelidikan dan penyidikan, serta kewenangan kepolisian dalam proses pidana.
Salah satu ketentuan pentingnya adalah Pasal 14 ayat (1) huruf g, yang pada pokoknya memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara Pasal 15 memberikan kewenangan umum kepada Polri, antara lain menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, serta mencari keterangan dan barang bukti.
Pasal 16 mengatur kewenangan Polri dalam proses pidana, termasuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, membawa seseorang kepada penyidik, serta memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sesuai ketentuan hukum.
Catatan penting
UU Nomor 2 Tahun 2002 telah mengalami perubahan, termasuk perubahan terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Perubahan tersebut antara lain memperkuat pengawasan penyidikan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas Polri.
Karena surat yang ditampilkan bertanggal Juni 2026, tanggal persis surat perlu diperhatikan ketika menilai versi UU Kepolisian yang berlaku pada saat surat diterbitkan.
2. Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 3 merupakan ketentuan penting mengenai perubahan peraturan pidana.
Bunyi pokok Pasal 3 adalah:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”
Pasal tersebut juga mengatur bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan aturan baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Maknanya
Ketentuan ini berkaitan dengan hukum pidana yang berubah setelah suatu peristiwa terjadi.
Artinya, apabila terjadi perubahan hukum pidana, aparat dan pengadilan tidak sekadar melihat tanggal proses hukum, tetapi harus memperhatikan ketentuan mana yang berlaku dan apakah aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
3. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 618 merupakan aturan peralihan KUHP.
Bunyinya:
“Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, kecuali UNDANG-UNDANG yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Maknanya
Pasal ini penting untuk menentukan hukum pidana mana yang digunakan terhadap perkara yang telah ada ketika KUHP baru mulai berlaku.
Namun perlu dibedakan antara:
- KUHP, yang mengatur tindak pidana dan pemidanaan; dan
- KUHAP, yang mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara.
Karena itu, Pasal 618 KUHP tidak boleh disamakan dengan Pasal 361 KUHAP.
4. Pasal 1 angka 7 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Pasal 1 angka 7 memberikan definisi mengenai Penyelidik.
Bunyinya:
“Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.”
Artinya
Penyelidik adalah pejabat yang memang diberikan kewenangan oleh hukum untuk melakukan tahap awal pencarian dan penemuan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
5. Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025
Pasal ini mendefinisikan Penyelidikan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Ini merupakan pasal kunci dalam surat
Karena surat Polda Sumut secara tegas menyatakan laporan masih dalam proses penyelidikan, maka secara konseptual kegiatan yang dilakukan masih diarahkan untuk menjawab pertanyaan:
Apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana dan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan?
Dengan demikian, penyelidikan belum sama dengan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
6. Pasal 5 KUHAP 2025 — Kewenangan Penyelidik
Pasal 5 memberikan kewenangan kepada penyelidik, antara lain:
menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana;
mencari, mengumpulkan dan mengamankan keterangan serta barang bukti;
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal;
melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan;
serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah Penyidik, penyelidik juga dapat melakukan tindakan tertentu seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, identifikasi, pengambilan data forensik, serta membawa seseorang kepada penyidik.
Relevansi terhadap surat
Permintaan keterangan kepada seseorang merupakan bagian yang dapat ditempatkan dalam kegiatan penyelidikan. Namun permintaan keterangan tersebut tetap harus dilakukan menurut tata cara hukum dan tidak otomatis berarti orang yang dimintai keterangan adalah tersangka.
7. Pasal 13 KUHAP 2025
Pasal 13 menyatakan bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan/pengaduan tentang suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Penyelidikan tersebut wajib dilengkapi surat perintah penyelidikan.
Hubungannya dengan dokumen
Surat yang ditampilkan mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 30 Januari 2026. Dengan demikian, secara administratif surat tersebut menunjukkan adanya dasar perintah untuk melakukan penyelidikan.
8. Pasal 15 KUHAP 2025
Pasal 15 sangat sederhana tetapi penting:
“Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.”
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari jaminan bahwa tindakan penyelidikan dilakukan oleh pejabat yang jelas identitas dan kewenangannya.
9. Pasal 16 KUHAP 2025
Pasal 16 menyebutkan metode penyelidikan, antara lain:
- pengolahan tempat kejadian perkara;
- pengamatan;
- wawancara;
- pembuntutan;
- penyamaran;
- pembelian terselubung;
- penyerahan di bawah pengawasan;
- pelacakan;
- penelitian dan analisis dokumen;
- mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan;
- kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sasaran penyelidikan dapat berupa orang, benda/barang, tempat, peristiwa/kejadian dan kegiatan.
Relevansi paling langsung
Karena surat menyatakan penyelidik telah meminta keterangan kepada pihak-pihak tertentu, tindakan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan metode penyelidikan berupa wawancara atau mendatangi/mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan.
10. Pasal 17 KUHAP 2025
Pasal 17 mengharuskan penyelidik membuat rencana penyelidikan sebelum melakukan penyelidikan.
Rencana tersebut diajukan kepada penyidik dan minimal memuat:
- surat perintah penyelidikan;
- jumlah dan identitas penyelidik;
- objek, sasaran dan target;
- kegiatan dan metode;
- peralatan;
- waktu;
- kebutuhan anggaran.
Maknanya
Penyelidikan bukan tindakan yang seharusnya berjalan tanpa rencana. Ada administrasi dan pengawasan internal yang harus menyertai kegiatan tersebut.
11. Pasal 18 KUHAP 2025
Pasal 18 mewajibkan penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik.
Laporan minimal memuat tempat dan waktu, kegiatan penyelidikan, hasil, hambatan, serta pendapat/saran.
Kaitannya dengan perkara
Ini penting karena hasil permintaan keterangan dan kegiatan lainnya seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan.
12. Pasal 19 KUHAP 2025
Pasal 19 mengatur gelar perkara terhadap hasil penyelidikan.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik untuk menentukan apakah peristiwa yang terdapat dalam hasil penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Ini merupakan titik penting
Dengan demikian, setelah rangkaian penyelidikan dianggap cukup, terdapat mekanisme untuk menentukan:
apakah perkara dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
Karena surat Eka Wardani masih menyatakan “dalam proses penyelidikan”, surat tersebut belum menunjukkan adanya keputusan akhir bahwa perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan.
13. Pasal 20 KUHAP 2025
Pasal 20 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
Maknanya
Ada hubungan pengawasan antara penyelidik dan penyidik. Penyelidik tidak bekerja tanpa struktur pengendalian.
14. Pasal 21 KUHAP 2025
Pasal 21 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal ini merupakan pasal delegasi, yakni memberikan ruang bagi aturan pelaksana untuk mengatur teknis penyelidikan secara lebih rinci.
15. Pasal 327 KUHAP 2025
Pasal 327 berada dalam BAB XVIII tentang Korporasi. Struktur KUHAP 2025 menempatkan Pasal 326 sampai dengan Pasal 341 dalam bagian yang mengatur perkara korporasi.
Dalam konteks surat yang ditampilkan, Pasal 327 merupakan salah satu rujukan yang dicantumkan oleh penyelidik. Namun surat tersebut tidak menjelaskan bagian atau tindakan tertentu yang dikaitkan dengan Pasal 327.
Karena itu, tidak tepat jika dari pencantuman Pasal 327 langsung disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korporasi.
16. Pasal 360 KUHAP 2025
Pasal 360 mengatur Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Ketentuannya menyatakan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan pemasyarakatan.
Sistem tersebut juga dapat digunakan untuk informasi mengenai:
- penyelenggaraan peradilan pidana;
- penanganan tersangka, terdakwa dan terpidana;
- upaya paksa;
- pemenuhan hak korban;
- keadilan restoratif;
- statistik kriminal;
- putusan pengadilan;
- pelaksanaan putusan;
- data lain terkait sistem peradilan pidana terpadu.
Maknanya
Pasal 360 lebih bersifat kerangka digitalisasi sistem peradilan pidana dan bukan pasal yang secara langsung menentukan apakah suatu laporan terbukti sebagai tindak pidana.
17. Pasal 361 KUHAP 2025 — Ketentuan Peralihan
Pasal 361 sangat penting karena KUHAP 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pokok Pasal 361 mengatur:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan ketika KUHAP baru berlaku diselesaikan berdasarkan KUHAP lama;
b. perkara yang sudah terjadi sebelum KUHAP baru berlaku tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai menggunakan KUHAP baru;
c. perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai pemeriksaannya tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama, dengan pengecualian tertentu untuk peninjauan kembali;
d. perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwanya belum dimulai diperiksa berdasarkan KUHAP baru.
Relevansinya terhadap surat
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan bertanggal 30 Januari 2026.
Karena tanggal tersebut berada setelah KUHAP 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, secara kronologis tindakan penyelidikan yang dimulai berdasarkan surat perintah tersebut berada dalam rezim KUHAP 2025, bukan semata-mata KUHAP lama.
Namun penentuan rezim hukum tetap harus melihat kapan tindak pidananya terjadi dan apakah proses hukum sebelumnya sudah dimulai. Pasal 361 memang membedakan beberapa keadaan tersebut.
18. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 40, 41, 42, 47, 48, 49, 50, 51, 52 dan ketentuan lainnya.
Pencantuman UU Perbankan dalam surat menjadi relevan karena salah satu pihak yang dimintai keterangan disebut sebagai Mantri Bank BRI Unit Belawan.
Salah satu ketentuan pidana penting adalah Pasal 49.
Pasal 49 ayat (1) mengatur perbuatan anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu, menghilangkan pencatatan, atau mengubah/mengaburkan/menyembunyikan/menghapus pencatatan dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, transaksi atau rekening bank. Ancaman pidananya dalam ketentuan tersebut adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.
Pasal 48 juga mengatur sanksi terhadap anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikan, serta ketentuan bagi kelalaian dalam memberikan keterangan.
Penting
Pencantuman UU Perbankan tidak berarti surat tersebut telah menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana perbankan.
Dalam tahap penyelidikan, aturan tersebut dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa untuk mengetahui apakah suatu peristiwa memiliki unsur tindak pidana perbankan atau tidak.
Makna keseluruhan surat
Jika seluruh rujukan tersebut dibaca secara bersama-sama, konstruksi suratnya dapat dipahami sebagai berikut:
Laporan → Laporan Informasi → Surat Perintah Penyelidikan → Pengumpulan keterangan/bahan → Penilaian hasil penyelidikan → Gelar perkara → Penentuan apakah peristiwa merupakan tindak pidana → Jika memenuhi syarat, dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Pada surat yang ditampilkan, proses tersebut belum dinyatakan selesai.
Justru kalimat utama surat menyatakan bahwa laporan Eka Wardani masih dalam proses penyelidikan.
Dua tindakan yang secara eksplisit disebutkan adalah permintaan keterangan kepada pihak terkait di lingkungan Komando Daerah Angkatan Laut I Belawan dan permintaan keterangan kepada Muhammad Ilham selaku Mantri BRI Unit Belawan.
Dengan demikian, secara jurnalistik lebih tepat menggunakan istilah:
“Polda Sumut masih melakukan penyelidikan”
dan bukan:
“Polda Sumut telah menetapkan adanya tindak pidana.”
Demikian pula, dari surat tersebut belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang dimintai keterangan telah menjadi tersangka.
Posisi hukum per Juni 2026
Ada satu perkembangan hukum yang perlu dicatat. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Kepolisian berlaku sejak 17 Juni 2026 dan mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Karena surat dalam gambar tampak bertanggal Juni 2026, tanggal tepat surat perlu diperhatikan untuk menentukan apakah perubahan UU Kepolisian tersebut sudah berlaku pada tanggal penerbitan surat.
Kesimpulan
Surat Ditreskrimsus Polda Sumut yang diterima Eka Wardani pada prinsipnya merupakan pemberitahuan bahwa laporan belum selesai ditangani dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Dari dokumen yang tersedia, penyelidik telah:
- menerima dan memproses laporan/informasi;
- menerbitkan surat perintah penyelidikan;
- meminta keterangan kepada pihak terkait;
- dua kali meminta keterangan melalui DANKODAERAL I Belawan untuk memperoleh keterangan Muhammad Sugiarto;
- meminta keterangan Muhammad Ilham selaku Mantri BRI Unit Belawan.
Tahap selanjutnya secara hukum bergantung pada hasil penyelidikan dan penilaian penyidik, termasuk kemungkinan dilakukannya gelar perkara sebagaimana kerangka Pasal 19 KUHAP 2025.
Dengan demikian, surat tersebut belum merupakan surat penghentian perkara dan juga belum merupakan pemberitahuan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat tersebut menunjukkan bahwa proses pencarian fakta dan pengumpulan keterangan masih berlangsung.

