Ketika Palu Hakim Diuji: Keadilan Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Kekuasaan dan Uang
Perkara 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp dan Harapan Publik terhadap Wajah Keadilan yang Sesungguhnya
LABUHAN DELI — Hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis dalam undang-undang. Hukum adalah harapan terakhir masyarakat ketika hak seseorang merasa tidak mendapatkan perlindungan di luar ruang pengadilan.
Karena itu, setiap persidangan selalu membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar hubungan antara terdakwa, jaksa, penasihat hukum dan majelis hakim. Di balik sebuah perkara terdapat keluarga, korban, anak-anak, masa depan, martabat manusia serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp menjadi salah satu perkara yang kini memasuki tahapan penting. Berdasarkan jadwal persidangan yang diterima redaksi, perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, pembuktian penuntut umum, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, nota pembelaan, replik hingga tanggapan atas replik.
Agenda pengucapan putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026 tercatat ditunda dengan alasan majelis hakim masih bermusyawarah. Selanjutnya, jadwal pengucapan putusan tercantum pada Selasa, 22 September 2026.
Kini, perhatian publik berada pada satu pertanyaan mendasar:
Seperti apa wajah keadilan yang akan lahir dari perkara ini?
HUKUM BUKAN MILIK ORANG YANG KUAT
Dalam kehidupan masyarakat, masih sering terdengar ungkapan sinis bahwa hukum akan tajam kepada mereka yang lemah dan tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuatan.
Ungkapan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan terhadap perkara tertentu tanpa bukti. Namun, keberadaannya menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum merupakan sesuatu yang harus terus dijaga.
Hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai sesuatu yang dapat diperoleh berdasarkan kekuatan finansial, jabatan, koneksi ataupun popularitas.
Kalau hukum bisa dibeli, maka yang mati bukan hanya keadilan.
Yang ikut mati adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Karena itu, setiap putusan pengadilan harus memberikan pesan yang terang bahwa yang dinilai adalah fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan para pihak, ketentuan peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim yang dibangun melalui proses hukum.
Bukan karena siapa yang paling kuat.
Bukan karena siapa yang paling terkenal.
Dan bukan karena siapa yang paling banyak memiliki uang.
PEREMPUAN KORBAN KDRT BERHAK MENDAPATKAN KEADILAN
Jika perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga menghadirkan perempuan sebagai korban, maka persoalannya menjadi semakin sensitif.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan semata-mata persoalan konflik antara suami dan istri. Kekerasan dapat menyentuh aspek fisik, psikis, seksual maupun penelantaran dalam rumah tangga.
Perempuan yang mengalami kekerasan membutuhkan perlindungan hukum dan proses penanganan yang serius.
Namun perlindungan terhadap korban juga harus berjalan bersama prinsip hukum lainnya, termasuk asas praduga tak bersalah dan hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang layak.
Keadilan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip hukum.
Karena itu, keadilan substantif dan prosedural harus berjalan bersama.
Korban harus dilindungi.
Terdakwa harus diperlakukan sesuai hukum.
Jaksa harus membuktikan dakwaannya.
Penasihat hukum harus memiliki ruang pembelaan.
Dan hakim harus memutus berdasarkan perkara yang diperiksa di persidangan.
“NO VIRAL, NO HUKUM?” JANGAN SAMPAI MENJADI REALITAS
Ada ungkapan yang berkembang di tengah masyarakat:
“2026, no viral no hukum.”
Ungkapan tersebut merupakan kritik sosial terhadap kekhawatiran bahwa sebuah persoalan baru mendapatkan perhatian setelah ramai di ruang publik.
Namun, hukum yang sehat justru harus bekerja meskipun sebuah perkara tidak viral.
Perkara yang tidak mendapatkan perhatian media tetap harus diproses apabila memenuhi unsur hukum.
Sebaliknya, perkara yang viral juga tidak boleh kemudian diputus berdasarkan tekanan opini publik.
Viral bukan alat pembuktian.
Media sosial bukan ruang persidangan.
Jumlah komentar bukan alat bukti.
Dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses hukum.
Justru semakin tinggi perhatian publik terhadap sebuah perkara, semakin besar pula kebutuhan agar proses hukum berjalan tenang, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
HUKUM RIIL HARUS MENGALAHKAN PERSEPSI
Dalam editorial ini, istilah “hukum riil” dapat dimaknai sebagai penerapan hukum berdasarkan kenyataan dan fakta yang benar-benar terbukti dalam persidangan.
Bukan berdasarkan asumsi.
Bukan berdasarkan hubungan pribadi.
Bukan berdasarkan kekuatan ekonomi.
Bukan berdasarkan tekanan.
Dan bukan berdasarkan siapa yang paling mampu membangun opini.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Karena itu, publik perlu menunggu pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan.
Putusan yang baik bukan hanya menyebut siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Putusan juga harus menjelaskan mengapa suatu kesimpulan hukum diambil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di situlah letak pertanggungjawaban yudisial kepada masyarakat.
UU KIP: KETERBUKAAN INFORMASI HARUS BERJALAN DENGAN TANGGUNG JAWAB
Keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun keterbukaan tidak berarti seluruh informasi dapat disebarluaskan tanpa batas.
Ada informasi yang memang terbuka untuk publik, tetapi terdapat pula informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan adalah:
Transparan, tetapi tetap sesuai hukum.
Terbuka, tetapi tidak mengorbankan hak korban.
Memberikan informasi, tetapi tetap menghormati proses peradilan.
Dalam perkara yang menyangkut keluarga dan dugaan KDRT, aspek perlindungan terhadap identitas dan martabat pihak yang rentan juga harus menjadi perhatian.
PALU HAKIM BUKAN ALAT PEMBALASAN
Pengadilan bukan tempat untuk melakukan pembalasan.
Pengadilan adalah tempat menguji suatu perkara berdasarkan hukum.
Karena itu, apa pun putusan yang nantinya dibacakan dalam perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp, putusan tersebut harus dihormati sebagai produk proses peradilan, dengan tetap membuka ruang bagi upaya hukum apabila para pihak memiliki hak untuk menempuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, maka hukum harus ditegakkan.
Jika unsur dakwaan tidak terbukti, maka hukum juga harus mengatakan demikian.
Keberanian hukum justru terlihat ketika hukum mampu berdiri pada bukti, sekalipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan sebagian orang.
PERKARA INI JANGAN BERHENTI PADA SATU PUTUSAN
Perkara hari ini bisa menjadi pelajaran bagi perkara-perkara berikutnya.
Bukan karena satu perkara harus dijadikan ukuran untuk semua perkara, tetapi karena setiap proses peradilan memberikan pelajaran mengenai bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat.
Bagi perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, pesan yang harus dibangun adalah bahwa mereka mempunyai ruang untuk mencari perlindungan dan keadilan melalui mekanisme hukum.
Bagi aparat penegak hukum, pesan yang sama pentingnya adalah bahwa setiap laporan dan setiap perkara harus ditangani secara profesional.
Bagi masyarakat, jangan takut mencari keadilan, tetapi jangan pula mengambil alih fungsi pengadilan dengan penghakiman di ruang publik.
Dan bagi media, tugas pers adalah mengawasi, menginformasikan dan memberikan ruang kepada fakta, bukan menggantikan kedudukan hakim.
KEADILAN TIDAK BOLEH MEMILIH SIAPA PEMILIKNYA
Pada akhirnya, hukum hanya akan memiliki makna apabila masyarakat percaya bahwa hukum berlaku untuk semua.
Tidak ada hukum khusus untuk orang kaya.
Tidak ada hukum khusus untuk orang miskin.
Tidak ada hukum khusus untuk orang terkenal.
Tidak ada hukum khusus untuk orang yang tidak dikenal.
Di hadapan hukum, yang harus berbicara adalah fakta dan ketentuan hukum.
Karena itu, harapan terhadap perkara ini bukan semata-mata agar seseorang dihukum atau dibebaskan.
Harapan yang jauh lebih besar adalah agar putusan lahir dari proses hukum yang jujur, objektif, transparan, berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab keadilan sejati bukan tentang siapa yang paling kuat.
Keadilan adalah ketika hukum berani mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah berdasarkan pembuktian yang sah.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan editorial/opini hukum, bukan penetapan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya seseorang dalam perkara tertentu. Fakta mengenai kesalahan atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pembuktian. Informasi jadwal persidangan dalam tulisan ini merujuk pada dokumen jadwal perkara yang diberikan kepada redaksi.
MEDIA SUMUT KRIMINAL
Mengawal Informasi, Menjaga Fakta, Menghormati Hukum.

