Polri Watch Soroti Dugaan Gratifikasi Pengalihan Pengelolaan Pasar, Abdul Salam Karim Desak APH Usut Dirut PUD Pasar Medan
MEDAN — Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, SH, MH, CPM, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara serius dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proses pengalihan pengelolaan sejumlah pasar di bawah PUD Pasar Kota Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Abdul Salam Karim kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, Medan, Senin malam (10/8/2026).
H. Abdul Salam Karim mengungkapkan, dugaan persoalan bermula ketika pengelolaan pasar disebut dialihkan dari pengelola lama kepada pengelola pihak baru. Menurutnya, pengambilalihan tersebut dilakukan dengan alasan untuk mengecek potensi pasar, termasuk melalui kegiatan yang melibatkan pengamanan.
Ia juga menyoroti penggunaan anggaran PUD Pasar dalam kegiatan pengamanan yang menurutnya perlu diperjelas dasar hukumnya, mekanisme, serta pertanggungjawabannya.
“Pasar itu diambil alih dari pihak pengelola yang lama tanpa dasar hukum yang jelas. Alasannya untuk mengecek potensi. Kami juga mempertanyakan penggunaan anggaran PUD Pasar untuk pengamanan,” ujar Abdul Salam.
Ia kemudian mengklaim telah melaporkan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengalihan pengelolaan pasar kepada aparat penegak hukum.
Menurut H. Abdul Salam, setelah laporan tersebut berjalan selama beberapa bulan, terjadi pengalihan pengelolaan dari pihak lama kepada pihak baru. Ia mempertanyakan mekanisme pengalihan tersebut, termasuk apakah dilakukan melalui proses lelang atau mekanisme resmi lainnya.
“Yang kami pertanyakan, bagaimana proses pengalihannya. Apakah melalui lelang atau mekanisme lain? Karena ada pengelola parkir, kamar mandi, listrik, hingga keamanan malam,” katanya.
H. Abdul Salam juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang dalam proses pengelolaan pasar. Ia mengklaim nilainya dapat mencapai sekitar Rp200 juta untuk satu pasar.
“Kalau satu pasar diduga Rp.200 juta dan ada 52 pasar di Kota Medan ini, secara hitungan bisa mencapai sekitar Rp10,4 miliar empat ratus juta rupiah, apabila seluruh pasar menggunakan pola yang sama. Tetapi angka itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan audit dari KPK RI,” tegasnya.
Ia menekankan, angka tersebut merupakan dugaan yang menurutnya perlu diverifikasi aparat penegak hukum, bukan kesimpulan hukum.
H. Abdul Salam menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Tipikor Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ia meminta aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.
“Kami meminta APH segera mengusut dugaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) juga kami minta memantau kegiatan yang berkaitan dengan Wali Kota, Dirut PUD Pasar, serta pihak ketiga. Kami yakin kalau aparat KPK sudah bekerja, persoalan ini akan terang,” saya Jamin Itu ujarnya.
Pengelola Pasar Medan Deli Bantah Tidak Maksimal
Dalam kesempatan yang sama, Ilhamdani, yang mengaku sebagai pengelola Pasar Medan Deli disaat dia menjabat menyampaikan keberatannya terhadap proses pemberhentian atau pengalihan pengelolaan pasar tersebut.
Ilhamdani mengklaim telah berulang kali menyampaikan permohonan kepada pihak PUD Pasar sebelum masa pengelolaannya berakhir. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sudah memberikan permohonan sampai tiga kali, tetapi tidak digubris. Ketika saya dipanggil, hanya pemberitahuan tentang stanvas.
Saya sudah sampaikan kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, kalau memang ada kesalahan saya, silakan disebutkan apa kesalahan saya satu saja sebutkan dengan nada geram,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan dilakukannya stanvas atau penghentian sementara aktivitas pengelolaan dengan dalih untuk mengecek potensi pasar.
Menurut Ilhamdani, setelah dilakukan pendataan terhadap pemasukan dari berbagai sektor seperti parkir, kamar mandi, keamanan dan fasilitas lainnya, semestinya pihak pengelola lama dipanggil untuk membahas hasil pendataan tersebut.
“Kalau sudah didata selama satu bulan, kenapa kami tidak dipanggil untuk membicarakan dan melakukan negosiasi? Sampai sekarang kami tidak dipanggil,” katanya.
Ilhamdani juga mengklaim selama menjadi pengelola, sejumlah fasilitas di Pasar Medan Deli telah diperbaiki menggunakan dana pribadi. Ia meminta masyarakat, khususnya para pedagang, menilai sendiri kinerja pengelola selama ini.
“Silakan kroscek kepada para pedagang di Pasar Medan Deli bagaimana kinerja kami. Kami berusaha membuat pedagang nyaman dan memenuhi kebutuhan mereka,” dan kami juga Tim suksesnya di waktu ia mau mengusung menjadi Walikota medan ujarnya.
Ia mengaku kecewa dengan proses yang terjadi dan berharap Wali Kota Medan Rico Wass mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan pedagang.
“Saya berharap Bapak Wali Kota berpihak kepada rakyat. Jangan sampai kebijakan ini justru didasarkan pada kepentingan tertentu, bukan kepentingan rakyat,” katanya.
Diga Pinem: Jangan Sekadar Saling Klaim, Buka Fakta Melalui Pemeriksaan
Sementara itu, Diga Pinem dari Faunder Marhaenis Academy menanggapi pernyataan Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan yang sebelumnya menyatakan siap diperiksa hingga berkali-kali terkait tudingan tersebut.
Menurut Diga, persoalan tersebut tidak perlu diperdebatkan melalui pernyataan di media.
Ia menilai yang lebih penting adalah membuka seluruh fakta melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum nantinya melalui KPK RI disitu nanti akan terungkap mana yang benar mana yang salah.
“Kami tidak perlu bicara 10 kali diperiksa. Kalau memang ada laporan, silakan diperiksa dan dibuktikan secara hukum. Jangan hanya saling klaim di media,” tegas Diga.
Diga juga menyampaikan kritik keras terhadap tata kelola apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan.
Ia mengutip ungkapan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai bentuk kritik terhadap pentingnya membersihkan tata kelola dari praktik penyimpangan.
“Kalau kata Gus Dur, kalau memang tikus sudah menguasai lumbung, maka lumbung yang harus dibakar,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan korupsi, gratifikasi, pengalihan pengelolaan pasar, maupun dugaan penerimaan uang tersebut masih merupakan klaim dan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, audit, serta putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak PUD Pasar Kota Medan dan pihak-pihak lain yang disebut dalam konferensi pers tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Apabila terdapat tanggapan resmi dari Dirut PUD Pasar Medan maupun Pemerintah Kota Medan, informasi tersebut penting dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

0 Komentar