PEMKAB LANGKAT BILANG TAK IKUT CAMPUR, KADISBUDPAR MALAH HADIR?
FORMASSU & LAPAN MINTA KLARIFIKASI TERBUKA TERKAIT FORUM QANUN ADAT MENDAULAT SULTAN LANGKAT
MEDAN — Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) bersama Lembaga Advokasi Pengguna Anggaran Negara (LAPAN) menyoroti kehadiran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat, Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, dalam sebuah forum atau diskusi yang membahas Qanun Adat Mendaulat Sultan Langkat yang berkaitan dengan Kesultanan Langkat.
Kehadiran pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut menjadi perhatian karena, menurut informasi yang diterima FORMASSU dan LAPAN, sebelumnya terdapat pernyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan mencampuri persoalan apabila permasalahan yang terjadi berkaitan dengan konflik internal keluarga Kesultanan Langkat.
Atas kondisi tersebut, FORMASSU dan LAPAN menilai diperlukan klarifikasi terbuka, objektif dan proporsional untuk menjelaskan dalam kapasitas apa Kepala Disbudpar hadir dalam kegiatan tersebut.
Pertanyaan yang dikedepankan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang pejabat menghadiri sebuah kegiatan. Persoalan utamanya adalah kapasitas kehadiran, dasar kewenangan, tujuan kedinasan, serta ada atau tidaknya penugasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ada Apa di Balik Kehadiran Pejabat Pemkab?
Ketua Umum FORMASSU bersama Sekretaris Jenderal LAPAN menyatakan bahwa apabila Kepala Disbudpar hadir sebagai pribadi, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Namun, apabila kehadiran tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas, pemberi sambutan, narasumber, atau bahkan mewakili Plt. Bupati Langkat, maka publik berhak mengetahui dasar penugasan dan kewenangan kedinasannya.
“Kalau benar hadir mewakili Pemkab Langkat, muncul pertanyaan: atas dasar penugasan siapa? Jangan sampai kebijakan pimpinan berbeda dengan tindakan pejabat di lapangan. Kalau Pemkab Langkat menyatakan tidak ingin mencampuri persoalan internal Kesultanan Langkat, tentu jajaran pemerintah daerah harus menjaga konsistensi sikap tersebut, sepanjang memang tidak ada kepentingan dan kewenangan pemerintahan yang mengharuskan keterlibatan,” ujar FORMASSU dan LAPAN.
Menurut kedua organisasi tersebut, klarifikasi diperlukan bukan untuk menghakimi pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan agar tidak muncul persepsi publik bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil posisi atau menunjukkan keberpihakan dalam persoalan internal Kesultanan Langkat.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Pemeriksaan
FORMASSU dan LAPAN menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik, disiplin ASN maupun penyalahgunaan kewenangan.
Namun, apabila terdapat fakta mengenai kehadiran dan keterlibatan pejabat dalam forum tersebut, maka fakta tersebut dinilai layak diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu proses klarifikasi akan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jadi jangan alergi terhadap pemeriksaan,” tegas Harapan Harahap.
FORMASSU dan LAPAN menilai mekanisme pemeriksaan justru diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut mereka, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan kedinasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara etika pemerintahan.
Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, FORMASSU dan LAPAN mendorong klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan berikut:
Apakah benar terdapat arahan dari Plt. Bupati Langkat agar Pemerintah Kabupaten Langkat tidak ikut campur dalam persoalan internal Kesultanan Langkat?
Apakah Plt. Bupati Langkat mengetahui atau memberikan persetujuan terhadap kehadiran Kepala Disbudpar dalam forum tersebut?
Dalam kapasitas apa Kepala Disbudpar hadir?
Apakah terdapat surat tugas, disposisi, undangan resmi, atau perintah kedinasan yang menjadi dasar kehadiran?
Apabila hadir sebagai pemberi sambutan atau narasumber, siapa yang memberikan mandat?
Apakah forum tersebut memiliki hubungan langsung dengan tugas dan kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat?
Apakah kehadiran pejabat tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Pemkab Langkat ikut terlibat dalam persoalan internal Kesultanan Langkat?
Apakah terdapat aspek administrasi pemerintahan, kode etik, kode perilaku atau disiplin ASN yang perlu ditindaklanjuti?
FORMASSU & LAPAN: Jangan Ada Vonis Sebelum Pemeriksaan
FORMASSU dan LAPAN mengingatkan agar persoalan ini tidak dibangun berdasarkan asumsi ataupun informasi sepihak.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Karena itu, keterangan dari Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM selaku Kepala Disbudpar Langkat dan Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kehadiran Kepala Disbudpar merupakan bagian dari tugas kedinasan, bentuk representasi pemerintah daerah, atau semata-mata kehadiran dalam kapasitas lain.
FORMASSU dan LAPAN juga menyatakan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi ataupun disiplin ASN, pihak yang memiliki kewenanganlah yang harus melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dengan demikian, tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan, tetapi pada saat yang sama dugaan yang memiliki dasar informasi juga tidak semestinya diabaikan tanpa klarifikasi.
Menunggu Penjelasan Resmi Pemerintah Kabupaten Langkat
FORMASSU dan LAPAN menyatakan siap menghormati penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Langkat apabila nantinya disampaikan kepada publik.
Apabila kehadiran Kepala Disbudpar ternyata berdasarkan surat tugas atau perintah kedinasan yang sah, maka dasar penugasan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
Sebaliknya, apabila kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau ditemukan persoalan administratif, maka mekanisme pemeriksaan internal dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua organisasi tersebut menilai transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan isu berkembang tanpa penjelasan.
Sorotan terhadap Profesionalitas ASN
FORMASSU dan LAPAN juga mengingatkan bahwa ASN dituntut menjalankan tugas secara profesional, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap pejabat pemerintahan diharapkan mampu membedakan dengan jelas antara kapasitas pribadi dan kapasitas jabatan, khususnya ketika menghadiri kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan konflik atau persoalan yang melibatkan sejumlah pihak.
Kehadiran seorang pejabat pemerintah dalam suatu forum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kapasitas kehadiran dan dasar penugasannya tetap penting untuk diketahui apabila kegiatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Dorong Inspektorat dan Lembaga Berwenang Bertindak Profesional
FORMASSU dan LAPAN mendukung apabila terdapat pengaduan resmi yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan, sepanjang disertai informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pengaduan masyarakat, menurut mereka, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang kami dorong bukan penghukuman. Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, kita hormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan pula ditutup-tutupi,” tegas FORMASSU dan LAPAN.
Mereka menambahkan, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan tindakan aparatur di lapangan tetap berada dalam satu garis kebijakan.
Kesimpulan Editorial
Persoalan kehadiran Kepala Disbudpar Langkat dalam forum yang membahas Qanun Adat Mendaulat Sultan Langkat belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau keberpihakan pemerintah daerah.
Namun, terdapat pertanyaan publik yang wajar mengenai kapasitas kehadiran, dasar penugasan, hubungan kegiatan dengan tugas kedinasan, serta konsistensinya dengan sikap Pemerintah Kabupaten Langkat terkait persoalan internal Kesultanan Langkat.
Karena itu, klarifikasi menjadi jalan terbaik.
Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dapat melakukan verifikasi apabila memang terdapat laporan atau pengaduan resmi.
Prinsipnya sederhana: jangan ada vonis tanpa pemeriksaan, tetapi jangan pula ada dugaan yang beralasan tanpa klarifikasi.
Publik berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, setiap pejabat yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.
FORMASSU dan LAPAN menyatakan akan mendorong persoalan ini tetap berada dalam koridor hukum, administrasi pemerintahan, keterbukaan informasi dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang.
Medan, Agustus 2026

0 Komentar