Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya Tandem Hilir Siapkan Pengelolaan Lahan, Rujuk Dokumen Pengeluaran Areal HGU dan Keputusan Tanah Garapan
DELI SERDANG — Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang mereka klaim memiliki dasar sejumlah dokumen lama terkait pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) untuk petani penggarap.
Pemberitahuan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 4/LSMJ-08/2026, tertanggal 7 Agustus 2026, yang ditujukan antara lain kepada Camat Hamparan Perak, Kepala Desa Tandem Hilir I, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Tandem Hilir I.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kelompok tani akan melaksanakan kegiatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai, berlokasi di Dusun VIII Desa Tandem Hilir I, tepatnya di atas lahan perkebunan yang disebut sebagai areal kelompok tani.
Direncanakan untuk Pertanian
Berdasarkan isi surat yang diterima, kegiatan yang direncanakan meliputi:
Mendirikan plang;
Membuat atau membangun posko;
Melakukan penanaman komoditas pertanian berupa pohon pisang, umbi-umbian, sayur-sayuran dan tanaman palawija.
Kelompok tani menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan merujuk pada sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan penyelesaian tanah garapan dan pengeluaran sebagian areal HGU untuk petani penggarap.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara cermat karena menyangkut status, riwayat, batas dan penguasaan tanah.
Lima Kelompok Dokumen, Total Areal yang Disebut Mencapai 175,42 Hektare
Dalam surat pemberitahuan tersebut dicantumkan sedikitnya lima kelompok dokumen.
Dokumen pertama menyebut areal seluas 55,5000 hektare yang terletak di Pasar I Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan surat dari PT Perkebunan IX mengenai pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap serta keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP IX.
Dokumen kedua menyebut areal seluas 37,2600 hektare di Pasar I Timur Desa Tandem Hilir.
Dokumen ketiga mencantumkan 10,2000 hektare, juga disebut berada di Pasar I Timur Desa Tandem Hilir.
Dokumen keempat menyebut 28,0600 hektare, sedangkan dokumen kelima mencantumkan 44,4000 hektare.
Apabila angka-angka luas yang tercantum dalam surat tersebut dijumlahkan, keseluruhannya mencapai sekitar 175,42 hektare.
Namun demikian, angka tersebut merupakan akumulasi dari luas yang tertulis dalam dokumen yang dicantumkan kelompok tani, bukan berarti seluruhnya secara otomatis merupakan satu hamparan lahan yang sama atau seluruhnya berada dalam satu objek sengketa. Hal tersebut masih memerlukan pencocokan peta, titik koordinat, batas bidang, alas hak dan dokumen pertanahan resmi.
Merujuk Dokumen Era 1985
Hal yang menarik perhatian adalah sebagian besar dokumen yang dijadikan dasar dalam surat pemberitahuan tersebut berasal dari periode 1985.
Surat kelompok tani mencantumkan sejumlah surat dari perusahaan perkebunan mengenai pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap, yang disebut ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan pada masa tersebut.
Selain itu, dicantumkan pula keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP IX, serta kutipan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai kegiatan pertanian saat ini, tetapi juga berkaitan dengan riwayat penguasaan dan status tanah sejak puluhan tahun lalu.
Perlu Verifikasi Status Hukum dan Administrasi Pertanahan
Keberadaan dokumen lama tentu menjadi informasi penting. Namun, untuk memastikan kedudukan hukumnya pada saat ini, dokumen tersebut perlu diverifikasi dengan data pertanahan terkini.
Verifikasi idealnya mencakup:
status HGU yang pernah melekat pada areal tersebut;
apakah pengeluaran areal dari HGU benar-benar telah dilaksanakan secara administratif;
siapa penerima atau petani penggarap yang tercatat;
apakah pernah diterbitkan hak atas tanah berikutnya;
kesesuaian luas dalam dokumen dengan kondisi lapangan;
peta dan batas-batas bidang tanah;
riwayat peralihan atau penguasaan tanah;
serta status tanah tersebut dalam database pertanahan saat ini.
Hal ini penting untuk mencegah munculnya konflik horizontal antara masyarakat, kelompok tani, badan usaha perkebunan maupun pihak lain yang mengklaim mempunyai dasar penguasaan.
Ada Perbedaan Kronologi Tanggal yang Perlu Dikonfirmasi
Dari pembacaan terhadap dokumen yang dilampirkan dalam surat, terdapat pula perbedaan urutan tanggal pada sejumlah dokumen yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Misalnya, beberapa surat pengeluaran areal HGU yang dicantumkan bertanggal Oktober–November 1985, sementara sejumlah keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan kutipan keputusan gubernur yang dirujuk dalam surat tercantum bertanggal Januari, Juni dan Juli 1985.
Perbedaan tanggal tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan atau kejanggalan, karena bisa saja berkaitan dengan proses administrasi, pencatatan, penerbitan keputusan, atau adanya dokumen yang memiliki tanggal berbeda.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan arsip resmi untuk memastikan kronologi sebenarnya.
Kelompok Tani Diminta Tetap Menjaga Kondusivitas
Rencana pemasangan plang, pembangunan posko dan kegiatan bercocok tanam di atas suatu areal yang statusnya masih perlu diverifikasi harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kelompok tani memiliki kepentingan untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya berdasarkan dokumen yang mereka miliki. Namun, pada saat yang sama, pihak-pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan mengajukan bukti.
Karena itu, penyelesaian melalui verifikasi administratif dan dialog antarpihak dinilai lebih baik dibandingkan tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan di lapangan.
Pemerintah dan BPN Diharapkan Turun Memastikan Status Lahan
Dengan adanya dokumen yang mencantumkan areal dalam jumlah cukup luas, pemerintah daerah dan instansi pertanahan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara objektif mengenai status tanah tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan surat pemberitahuan kelompok tani, tetapi harus dilakukan dengan mencocokkan arsip pertanahan, peta bidang, dokumen HGU, keputusan pemerintah, serta kondisi faktual di lapangan.
Jika benar terdapat areal yang sejak dahulu telah dikeluarkan dari HGU untuk kepentingan petani penggarap, maka perlu dijelaskan bagaimana status tanah tersebut setelah pengeluaran itu.
Sebaliknya, apabila masih terdapat hak atau kewajiban hukum yang melekat pada tanah tersebut, seluruh pihak juga perlu mengetahuinya agar tidak terjadi tindakan sepihak.
Transparansi Menjadi Kunci
Persoalan tanah di Sumatera Utara kerap memiliki sejarah panjang dan melibatkan dokumen yang berasal dari berbagai periode pemerintahan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan ketelitian, bukan sekadar klaim siapa yang lebih dahulu menguasai lahan.
Dokumen tahun 1985 yang kini kembali dijadikan dasar oleh Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membuka kembali riwayat administrasi tanah secara transparan.
Masyarakat membutuhkan kepastian: di mana batas tanahnya, siapa pemegang haknya, bagaimana status HGU-nya, dan apa dasar hukum penguasaan lahan saat ini.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, isi surat yang tersedia merupakan dokumen pemberitahuan dari Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya. Keterangan mengenai keabsahan, status terkini dan konsekuensi hukum dari dokumen-dokumen tahun 1985 tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang dan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Desa Tandem Hilir I, Kantor Pertanahan/BPN, pihak perkebunan maupun pihak lain yang berkepentingan.
Prinsipnya, dokumen lama harus diuji dengan data pertanahan terkini agar kepastian hukum dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.
( TIM )

0 Komentar